1) Pengertian
dari badan usaha
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
2) Jenis-jenis
badan usaha
Bentuk-bentuk
perusahaan yang ada dalam di Indonesia, yang terpenting diantaranya adalah:
a
BUMS ( Perusahaan Perseorangan, Firma,
CV, Perseroan Terbatas, BUMSA )
b
BUMN ( Perum, Perseroan, Perusahaan
Daerah )
c
Koperasi
Ada
beberapa pertimbangan yang mempengaruhi pikiran orang kalau dalam mendirikan
perusahaan dipilih sesuatu bentuk tertentu. Factor-faktor itu adalah:
a
Besarnya modal perusahaan yang
dibutuhkan
b
Kelangsungan hidup perusahaan
c
Tanggung jawab terhadap hutang
perusahaan
d
Siapa yang akan menjadi pemimpin
A. BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) atau perusahaan swasta adalah badan usaha yang
dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan
permodalannya dari pihak swasta. BUMS bisa dimiliki oleh seseorang atau
beberapa orang. BUMS berperan menguasai -sektor produksi yang potensial member
keuntungan atau yang tidak dikelola oleh negara. Badan Usaha Milik Swasta
merupakan satu jenis badan usaha yang berperan besar dalam menggerakkan perekonomian
di Indonesia. BUMS berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus
berkembang.
Ø BUMS
memiliki cirri-ciri sebagai berikut.
v Tujuan
utamanya mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
v Dapat
dimilki oleh perseorangan atau persekutuan badan usaha yang memiliki modal.
v Pemilik
BUMS dapat berperan sebagai pengelola usaha. Ada juga pemilik usaha yang
menyerahkan pengelolaanya kepada orang lain yang dianggap professional.
v Bergerak
disektor-sektor yang potensial menghasilkan keuntungan.
Sebagian
besar BUMS turut menggerakkan perkonomian di Indonesia, baik badan usaha swasta
nasional, maupun badan usaha milik swasta asing. Menurut pemilik modalnya,
badan usaha milik swasta dapat dibedakan menjadi perusahaan perseorangan,
firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas.
Ø Peran
BUMS yaitu:
v Sebagai
penggerak perekonomian negara.
v Menyediakan
barang dan jasa kebutuhan masyarakat.
v Meningkatkan
pendapatan masyarakat dan mengurangi pengangguran.
v Sebagai
salah satu sumber pendapatan negara.
v Mendorong
pertumbuhan ekonomi
1. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan, di mana pemilik adalah
perseorangan yang melakukan pekerjaan untuk mendapat laba.
Modal
perusahaan Perseorangan berasal dari perseorangan, yaitu dari pemilik
perusahaan itu sendiri. Sering pula digunakan modal pinjaman dalam bentuk
kredit penjual (sering ppula disebut kredit leveransir), dalam bentuk kredit
pembeli (sering pula disebut kredit alfemer) atau dalam bentuk Kredit Candak
Kulak (KCK).
Pemisahan
modal perusahaan dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam
likuidasi tidak ada artinya, karena semua harta kekayaan pemilik menjadi
tanggungan atau jaminan dari semua huttang. Peusahaan perseorangan mempunyai
tanggung jawab yang tidak terbatas.
Dalam
pendirian perusahaan perseorangan, undang-undang tidak memberikan aturan
khusus; sungguhpun demikian untuk beberapa lapangan pekerjaan, pengusaha
perusahaan perrseorangan belum dapat melakkukan aktivitasnya sebelum mendapat
ijin dari pemerintah daerah setempat, seperti penginapan, pembelian cengkeh,
pengomprongan tembakau, pabrik padi dan sebagainya.
2. Firma
Persekutuan
dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai
nama bersama. Pada persekutuan dengan firma terdapat beberapa orang yang
bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan, dan telah sepakat memakai nama
dari salah satu orang.
Bila
beberapa orang bersekutu untuk mendirikan suatu persekutuan dengan firma, maka
mereka bersama-sama harus membuat suatu akte resmi atau suatu akte dibawah
tangan. Akte tersebut (di amerika disebut articles of copartnership atau
articles of partnership) berisi hal-hal yang sudah disetujui bersama oleh para
sekutu, antara lain: nama perusahaan yang didirikan, besarnya modal
masing-masing sekutu dan lain-lain.
Persekutuan
dengan firma yang didirikan dengan akte resmi (dibuat oleh notaries) harus
mendaftarkan akte tersebut kepada kepaniteraan pengadilan negeri, selanjutnya
mengumumkannya di dalam berita Negara republik Indonesia(BNR).Yang didaftarkan
dan diumumkan adalah akte pendirian atau ikhtisar resmi dari akte tersebut.
Ø Ikhtisar
resmi memuat berbagai hal seebagai berikut.
v Nama,
nama kecil, pekerjaaan dan tempat kediaman para sekutu (firmant).
v Penunjukan
nama bersama atau nama perusahaan dengan keterangan tentang cabang perusahaan
mana yang menjadi lapangan pekerjaannya (umum atau terbatas sebuah cabang
perusahaan).
v Nama-nama
sekutu yang berwenang menandatangani atas nama perusahaan.
v Saat
mulai dan berakhirnya persekutuan.
v Bagian-bagian
lain dari perjanjian didalam akte yang berkenaan dengan hak-hak pihak ketiga
terhadap para sekutu.
Persekutuan
dengan firma yang tidak mendaftarkan dan tidak mengumumkan ikhtisar resmi,
berakibat bahwa persekutuan dengan firma bekerja pada semua cabang perusahaan,
perusahaan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas dan setiap sekutu
berwenang menandatangani dan berbuat perbuatan hukum atas nama perusahaannya.
Pada
persekutuan dengan firma pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan
tidak ada artinya, sebab bila kekayaan perusahaan tidak dapat memenuhi
pembayaran hutang-hutang perusahaan, kekayaan pribadi para sekutu menjadi
jaminan, dengan kata lain setiap sekutu bertanggung jawab sepenuhnya.
Laba
persekutuan dengan firma dibagi oleh para sekutu sesuai isi akte pendirian.
Umumnya laba dibagi atas dasar banyaknya modal yang dimasukkan oleh
masing-masing sekutu. Ini lazim disebut berdasar atas keseimbangan pemasukan.
Cara lain dpat dilakukan asal tidak bertentangan dengan undang-undang, misalnya
pembagian laba tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga atau laba tidak boleh
diberikan pada seorang sekutu.
Sekutu
yang tidak memasukkan modal dan hanya memasukkan tenaga, memeperoleh bagian
keuntungan atau kerugian sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil.
3. Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer adalah suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu
mempercayakan uang dan barang (modal) pada satu atau breberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk
ini untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal,
sehingga diadakan penyertaan modal dari anggota yang tidak ikut aktif dalam
kegiatan bisnis. Maka dari itu dalam badan inin terdapat 2 jenis sekutu, yaitu
sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu
aktif(komplementer) adalah sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan.
Sedangkan sekutu pasif(komanditer) adalah mereka yang hanya menyertakan modal.
Tanggungjawab sekutu akfit meliputi hutang pada pihak ketiga, sedang yang pasif
hanya pada modal yang disertakan. Dalam KUHDagang, tidak dijelaskan secara
terperinci bagaimana cara mendirikan CV, namun pendiriannya tak jauh berbeda
dari pendirian Firma.
Ø Jenis
Persekutuan Komanditer:
v CV
Murni : Bila hanya terdapat 1 sekutu komplementer.
v CV
Campuran : Bila ada beberapa ssekutu komplementer.
v CV
Bersaham : Bila CV Mengeluarkan saham, maka baik sekutu aktif maupun pasif,
mengambil 1 atau lebih saham.
Ø Jenis
sekutu di luar negeri:
v General
Partner : Sekutu aktif bertanggungjawab penuh pada pihak ketiga, dan juga
memimpin perusahaan.
v Silent
Partner : Silent partner tidak turut aktif dalam menjalankan kegiatan
perusahaan. (sekutu pasif).
v Secret
Partner : Turut aktif dalam kegiatan perusahaan namun tidak diketahui secara
umum sebagai sekutu.
v Dormant/Sleeping
Partner : Sekutu yang tidak aktif dalam kegiatan perusahaan, dan tidak
diketahui oleh umum sebagai sekutu.
v Senior
Partner : Mereka yang lebih dulu menjadi sekutu, menyetorkan modal lebih besar, dan ikut menjalankan perusahaan.
4. Perseroan
Terbatas
PT
adalah kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai
tujuan tertentu. PT dimiliki minimal oleh 2 orang dengan tanggung jawab yang
hanya meliputi pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi.
Modal
PT terdiri atas saham – saham yang juga berfungsi sebagai tanda kepemilikan
perusahaan. Bagian keuntungan yang diberikan pada pemegang saham disebut
deviden. Besar kecilnya deviden bergantung pada keuntungan yang diperoleh PT.
Kekuasaan tertinggi PT terletak pasa RUPS yang paling sedikit 1 kali dalam 1
tahun, dan selambatnya 6 bulan setelah tahun buku yang bersangkutan.
Ø Jenis
– Jenis PT
v PT
Umum adalah yang modalnya diperoleh dengan menjual saham di bursa. Biasa
disebut dengan PT Terbuka yang sahamnya diperjual belikan dalam bentuk saham atas
tunjuk dengan kata lain nama pemilik saham tidak tercantum dalam saham itu.
v PT
Tertutup yaitu PT dimana sahamnya dimiliki oleh orang tertentu (keluarga) dan
sahamnya serring berbentuk atas nama dimana nama pemilik saham tercantum dalam
saham itu.
v PT
Perseorangan yaitu seluruh saham berada ditangan seseorang yang kemudian
bertindak sebagai direksi PT yang bersangkutan. Menurut UU No. 1 tahun 1995 hal
ini tidak diperbolehakan.
v PT
Milik Negara adalah PT yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara.
v PT
Kosong yaitu PT yang sudah tidak aktif dan hanya tinggal nama.
5. BUMSA
BUMSA
ialah badan usaha yang modalnya sebagian besar dari investasi pihak asing. Daya
tarik utama berdirinya BUMSA di Indonesia yaitu sumber daya alam yang tersedia
banyak upah tenaga kerja murah dan potensi pasar yang besar.
6. BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh kekayaan negara republik Indonesia. Negara atau
pemerintah perlu mengelola kepentingan publik demi kepentingan umum. Hal
tersebut dapat mencegah adanya ketimpangan yang ekstrim dalam hal kekuasaan,
pendapatan, dan distribusinya. BUMN dibentuk untuk mengelola usaha yang
menguasai hajat hidup orang banyak,sehingga dapat mencegah timbulnya monopoli suatu
golongan terentu yang dapat merugikan masyarakat luas.
Pada
umumnya usaha BUMN ditujukan untuk melayani kepentingan umum selain sumber
pendapatan negara. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan
perubahan mendasar berkaitan dengan kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut
menjadi perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya bisa dimiliki oleh publik.
Ø Ciri-ciri
BUMN dapat diuraikan sebagai berikut.
v Pemerintah
memegang hak atas segala kekayaan dan usaha BUMN.
v Pemerintah
memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan BUMN.
v Pengawasan
terhadap BUMN dilakukan oleh alat pelengkap negara yang berwenang.
v BUMN
bertugas melayani kepentingan umum selain mencari keuntungan.
v BUMN
sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka mensejahterakan rakyat.
v BUMN
sebagai sumber pemasukan negara.
v Seluruh
atau sebagian besar modal BUMN milik negara.
v Modal
BUMN dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go publik.
v BUMN
dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun non bank.
v Direksi
bertanggung jawab penuh atas BUMN dan mewakili BUMN di pengadilan.
Ø Tujuan
pendirian BUMN dapat diuraikan sebagai berikut.
v Memberikan
sumbangan terhadap perekonomia nasional dan penerimaan kas negara.
v Mengejar
dan mencari keuntungan.
v Menyediakan
hajat pemenuhan hidup orang banyak.
v Merintis
kegiatan-kegiatan usaha yang kurang diminati, tetapi menunjang perekonomian.
v Memberikan
bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
B. Pembagian
BUMN adalah sebagai berikut:
1
Perum
Perum
merupakan perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan
umum, baik dalam hal produksi, konsumsi, maupun distribusi. Seeluruh modal
perum dimilki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan perum adalah
menyelenggarakan usaha untuk pemanfaatan umum berupa penyediaan barang, dan
jasa yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Contoh perum adalah perum
Damri, Perum Pegadaian, Perum Bulog, dan Perum Perumahan Nasional.
Ø Ciri-ciri
Perum:
·
Sifat usahanya melayani kepentingan umum
sekaligus mencari keuntungan.
·
Pada umumnya Perum bergerak dibidang
jasa-jasa vital.
·
Perum mempunyai nama dan kekayaan
sendiri serta kebebasan bergerak seperti badan usaha swasta untuk mengadakan
suuatu perjanjian, kontrak-kontak, dan hubungan dengan badan usaha lainnya.
·
Modal seluruh perum dimiliki oleh negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·
Pada prinsipnya secara financial Perum
harus dapat berdiri sendiri, kecuali karena kebijakan pemerintah mengenai tarif
dan harga tidak mengijinkan tercapainya tujuan itu.
·
Organ perum adalah menteri, direksi, dan
dewan pengawas dan dipimpin oleh dewan direksi.
·
Karyawannya adalah pegawai badan usaha
negara yang diatur tersendiri diluar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri
atau badan usaha swasta/persero.
·
Organisasi, tugas, wewenang, tanggung
jawab, pertanggungjawaban, dan cara mempertanggungjawabkan pengawasan, dan lain
sebagainya diatur secara khusus yang tercermin dalam undang-undang.
Oleh
karena sifatnnyaberupa publik utility untuk kepentingan umum, kebijakan
tariff/harga dapat ditentukan oleh pemerintah.
2
Perseroan
Persero
adalaah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang sebagian besar
atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Persero bergerak pada salah satu
bidang produksi dengan tujuan memperoleh laba atau keuntungan. BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas (PT) modal atau sahamnya paling sedikit 51%
dimiliki oleh pemerintah. Maksud dan tujuan mendirikan persero adalah
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
serta mengejar keuntungan utnuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ø Ciri-ciri
persero adalah sebagai berikut:
·
Statusnya berupa perseroan terbatas yang
diatur berdasakan undang-undang.
·
Modalnya berbentuk saham yang seluruhnya
atau sebagian dipegang oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. Dengan demikian dimungkinkan adanya usaha patungan dengan badan
usaha swasta (nasional dan atau/ asing) serta adanya penjualan saham-saham
perusahaan milik negara.
·
Struktur organisasi persero adalah RUPS,
direksi, serta komisaris, dan dipimpin oleh seorang direksi.
·
Menteri yang ditunjuk memilki kuasa
sebagi pemegang saham milik pemerintah.
·
Apabila seluruh saham dimiliki
pemerintah menteri berlaku sebagai direksi. Jika hanya sebagian, menteri
bertindak sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
·
RUPS bertindak sebagai kekuasaan
tertinggi perusahaan.
·
Laporan tahunan persero diserahkan ke
RUPS untuk disahkan.
·
Persero tidak mendapat fasilitas negara.
·
Tujuan utama persero memperoleh
keuntungan.
·
Pegawai persero berstatus pewgawai
swasta.
Di
Indonesia BUMN yang sudahmenjadi persero adalah PT BNI Tbk., PT Kimia Farma
Tbk., PT Indofarma Tbk., PT Tambang Timah Tbk., dan PT Telekomunikasi Indonesia
Tbk.
3
Perusahaan Daerah
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
peraturan daerah. Tujuan BUMD adalah turut serta melaksanakan pembangunan
daerah setempat dan pembangun ekonomi nasional. Contoh BUMD adalah Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah, dan Bamk Pasar.
Ø BUMD
memiliki cirri sebagai berikut.
·
Didirikan oleh pemerintah daerah.
·
Seluruh atau sebagian modalnya berasal
dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
·
Modalnya terdiri atas saham prioritas
dan saham biasa.
·
Bertujuan untuk mengejar keuntungan.
·
Dipimpin oleh satu direksi yang diangkat
dan diberhentikan oleh kepala daerah.
4
Koperasi
Menurut
UU 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
Ø Tujuan
koperasi.
·
Memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumya.
·
Membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur berlandaskan UUD 1945 dan
pancasila.
Ø Ciri
Koperasi.
·
Koperasi merupakan kumpulan orang dan
bukan merupakan kumpulan modal.
·
Koperasi Indonesia bekerjasama dan
bergotaong royong berdasar persamaan derajat hak dan kewajiban.
·
Kegiatan dilaksanakan atas kesadaran anggota
tidak boleh ada paksaan atau ancaman.
·
Tujuan koperasi merupakan kepentingan
bersama para anggotanya yang dicapai berdasar karya dan jasa yang disumbangkan
anggotanya.
Ø Bentuk
koperasi
a
Koperasi primer : Koperasi primer adalah
koperasi terkecil yang anggotanya minimal 20 orang, daerah kerjanya meliputi
suatu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa.
b
Koperasi sekunder : Koperasi sekunder
ialah koperasi yang terdiri gabungan badan-badan koperasi. Koperasi dapat
dibagi menjadi:
c
Koperasi pusat : Koperasi pusat paling
sedikit beranggotakan 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Wilayah kerjanya
satu kota atau satu kabupaten.
d
Koperasi gabungan : Koperasi gabungan
yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat yang berbadan hukum yang wilayahnya
satu provinsi.
e
Koperasi induk : Koperasi induk yaitu
koperasi yang anggotanya 3 koperasi gabungan yang berbadan hukum yang
wilayahnya mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Ø Jenis
koperasi berdasarkan bidangg usaha, meliputi:
a
Koperasi konsumsi : Menyediakan
barang-barang yang diperlukan untuk keperluan konsumsi.
b
Koperasi produksi : Anggotanya terdiri
dari orang-orang yang mapu menghasilkan barang dengan maksud memperlancar atau
meningkatkan hasil produksi mereka baik secara kualitas, kuantitas, maupun pemasaran
produk.
c
Koperasi simapan pinjam : Didirikan
untuk menolong anggotanya melalui pinjaman dana dengan bunga ringan.
d
Koperasi jasa : Didirikan untuk
memberikan pelayanan dan jasa kepada anggotanya.
e
Koperasi serba usaha : Bidang usaha
koperasi ini meliputi berbagai macam segi ekonomi seperti konsumsi, produksi,
jasa, dan perkreditan.
Ø Jenis
koperasi berdasarkan profesi anggota, meliputi:
a
koperasi karyawan
b
koperasi tentara
c
koperasi pedagang
d
koperasi veteran
e
koperasi pensiunan
f
koperasi nelayan dan lain-lain
Ø Peranan
koperasi.
a
Membantu meningkatkan penghasilan
anggota
b
Menciptakan dan memperluas lapangan
lapangan kerja
c
Mempersatukan dan mengembangkan usaha
anggota
d
Meningkatkan taraf hidup rakyat
e
Menyelenggarakan kehidupan ekonomi
secara demokrasi
f
Meningkatkan pendidikan rakyat
Ø Unsur
koperasi
a
Koperasi adalah badan usaha.
b
Koperasi adalah kumpulan orang dan atau
badan hukum.
c
Koperasi Indonesia merupakan koperasi
yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
d
Koperasi Indonesia adalah kegiatan ekonomi
rakyat.
e
Koperasi Indonesia berdasarkan asas
kekeluargaan.
Ø Landasan
koperasi
a
Landasan idiil atau landasan dasar
adalah pancasila.
b
Landasan structural adalah UUD 1945 ayat
1.
c
Landasan operasional adalah GBHN tentang
arah pembanguna koperasi.
d
Landasan mental adalah setia kawan dan
kesadaran pribadi.
Ø Prinsip
dasar koperasi
a
Keanggotaan terbuka dan sukarela.
b
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi koperasi sebagai cerminan demokrasi.
c
Pembagian SHU dilakukan secara adil.
d
Modal koperasi diperoleh dari simpanan
anggota.
e
Ada kebebasan yang bertanggung jawab,
otonomi, berani mempertaggungjawabkan perbuatan sendiri dan kehendak untuk
mengelola diri sendiri.
f
Pendidikan perkoperasian.
g
Kerjasama antarkoperasi.
Ø Modal
koperasi
a
Modal sendiri : Berasal dari anggota sendiri,
terdiri dari:Simpanan pokok,Simpanan wajib,Simpanan sukarela,Dana cadangan,Hibah
b
Modal pinjaman : Bisa berasal dari
anggota koperasi lain dan atau anggotanya serta bank dan lembaga keuangan
lainya
c
Penerbitan obligasi dan surat utang.
d
Modal penyertaan baik yang berasal dari
pemerintah maupun masyarakat, terutama dalam bentuk investasi.
e
Sumber lain yang sah.
Ø Perangkat
organisasi koperasi
1. Rapat
anggota
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kehidupan koperasi. Rapat anggota
menetapkan hal-hal:
·
Anggaran dasar
·
Kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi.
·
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
pengurus dan pengawas.
·
Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan, dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
·
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanan tugasnya.
·
Pembagian SHU.
·
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi.
2. Pengurus
koperasi
Tugas
pengurus koperasi yaitu:
·
Mengelola koperasi dan usahanya.
·
Mengajukan rencana-rencana kerja beserta
rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
·
Menyelenggarakan rapat anggota.
·
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
·
Menyelanggaran pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib.
·
Memelihara daftar buku anggota dan
pengurus.
Wewenang
pengurus koperasi yaitu:
·
Mewakili koperasi didalam dan diluar
pengadilan.
·
Memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran
dasar.
·
Melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan rapat anggota.
3. Pengawas
koperasi
Tugas
pengawas koperasi yaitu: Melakukan pengawasn terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dan kepengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasanya.
Wewenang
pengawas koperasi: Meneliti catatan sebelum yang ada pada koperasi dan
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Hal-hal
yang diperiksa dan diawasi oleh pengawas koperasi adalah sebagai berikut:
·
Uraian keadaan keuangan.
·
Kegiatan usaha, biaya operasional dan
pendapatan.
·
Analisis tentang kekayaan koperasi
dengan memperhatikan cara-cara penggunaaanya.
·
Analisis mengenai kekayaan-kekayaan dan
kewajiban-kewajiban yang terpenting menurut jatuh temponya.
·
Masalah-masalah perkreditan dan
penggunaanya.
3) Kelebihan
dari badan usaha
a
BUMS
a) Perusahaan
Perorangan
Ø Organisasi
yang mudah (ease of organization)
Mengorganisasi
perusahaan perorangan relatif mudah, selain karena perusahaan kecil,
aktivitas-aktivitasnya relatif terbatas.
Ø Kebabasan
bergerak(freedom of action)
Pemilik
perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan luas, sebab setiap keputusannya
merupakan kata terakhir. Ia bebas menambah jumlah atau jenis barng yang
diproduksikan atau diperdagangkan, karena tiada orang lain yang
mempersoalkannya.
Ø Peneriamaan
seluruh keuntungan (retention of all profit)
Ø Pajak
yang rendah (low taxes)
Ø Ketidakmungkinan
bocornya rahasia (secrecy)
Ø Ongkos
organisasi yang murah (low organization cost)
Ø Undang-undang
yang membatasi gerak perusahaan perorangan relatif sedikit jka dibandingkan
dengan peraturan pada bentuk bentuk perusahaan lain
Ø Dorongan
perseorangan
b) Firma
Ø Pimpinan
dalam firma dapat dibagi menurut keahliannya.
Ø Modalnya
lebih besar disbanding badan usaha perseorangan.
Ø Pinjaman
modal lebih mudah diperoleh.
Ø Kelangsungan
hidup usaha lebih terjamin
c) Persekutuan
Komanditer (CV)
Ø Lebih
mudah memperoleh kredit.
Ø Dapat
mencairkan modal relatif lebih mudah.
Ø Kemampuan
pimpinan relatif lebih baik.
Ø Pendirian
CV lebih mudah.
Ø Pengumpulan
modal lebih besar disbanding perusahaan perseorangan.
d) Perseroan
Terbatas
Ø Tanggungjawab
terbatas dari pemegang saham.
Ø Memiliki
potensi bertahan yang lebih lama.
Ø Sering
memperhatikan kesejahteraan karyawannya.
Ø Modal
lebih besar.
Ø Resiko
kerugian ditanggung bersama sebatas jumlah yang disetor.
Ø Saham
sebagai tanggungjawab pemilik, dapat diperjual belikan.
Ø Relatif
mudah memperoleh kredit.
Ø Pemimpim
PT mudah diganti melalui RUPS bila kurang cakap.
b
BUMSA
Ø Mendorong
munculnya teknologi tepat guna.
Ø Menyediakan
lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
Ø Menyediakan
barang dan jasa khusus yang penting untuk produksi domestik.
Ø Melatih
manajer dan teknisi dalam negeri.
Ø Menjadi
sumber penerimaan negara melalui pajak, royalty, maupun devisa.
Ø Meningkatkan
pendapatan nasional (PDB) melalui barang dan jasa yang dihasilkan.
Ø Memperluas
pasar factor produksi dalam negeri
c
BUMN ( Perum, Persero, Perusahaan Daerah
)
Ø BUMN
melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan.
BUMN
didirikan dengan tujuan untuk melayani kepentingan seluruh masyarakat sehingga
kegiatannya dimaksudkan untuk memberi manfaat kesejahteraan masyarakat. BUMN
diharapkan memberikan sumber keuntungan bagi kas negara dari pajak dan bagian
dividen.
Ø BUMN
dimilki oleh negara.
BUMN
bisa dimiliki seluruhnya atau sebagian oleh negara atua pemerintah. Peranan
pemerintah yang sangat besar ini menyebabkan BUMN mempunyai hak monopoli dan
kegiatannya lebih ditujukan kepada kegiatan yang berhubungan dengan hidup orang
banyak. Selain itu, semua resiko ditanggung oleh pemerrintah. Pemerintah juga
yang berkuasa atas segala kegiatan badan usaha dan memiliki kewenangan dalam
kebijakan badan usaha. Oleh karena itu, kinerja badan usaha lebih stabil.
Ø Modal
BUMN besar.
Modal
BUMN berasal dari kekayaan negara yang terpisah. Akan tetapi, ada sebagian
modal yang berasal dari saham seperti BUMN berbentuk persero. Pada saat BUMN
mengalami kerugian, pemerintah akan menyuntikkan modal kedalam BUMN, hal ini
menyebabkan modal dalam BUMN lebih besar.
d
Koperasi
Ø Koperasi
tidak mengenal adanya pertentangan kepentingan antara majikan dan buruh
Ø Semua
anggota bersama-sama bekerja dan bertanggungjawab atas kelangsungan usaha
koperasi
Ø Tujuan
utama koperasi adalah menyelenggarakan keperluan hidup bersama
Ø Koperasi
menyusun tenaga yang lemah dan tersebar menjadi organisasi yang kuat. Kekuatan
koperasi ini terletak pada persekutuannya yang berdasar tolong menolong dan
tanggung jawab bersama.
4) Kekurangan
dari badan usaha
1.1 BUMS
1.a Perusahaan
Perseorangan
Ø Tanggung
jawab perusahaan yang tidak terbatas (unlimited liability).
Ø Kontuinitas
yang tidak terjamin (lack of continuity).
Ø Kesulitan
dalam soal pemimpin.
Ø Modal
terbatas.
Ø Sulit
mencari kredit
1.b Firma
Ø Tanggungjawab
sekutu tak terbatas.
Ø Pemimpin
dipegang lebih dari 1 orang, basa terjadi salah paham.
Ø Penanaman
modal beku.
Ø Kesalahan
1 orang anggota, harus ditanggung bersama.
Ø Tidak
ada pemisahan antara hak milik badan usaha dan hak milik anggota
1.c Persekutuan
Komanditer (CV)
Ø Sebagian
anggota badan usaha mempunyai tanggungjawab tak terbatas.
Ø Kelangsungan
CV sewaktu – waktu dapat trganggu, karna hanya mengandalkan sekutu aktif.
Ø Tanggungjawab
sekutu tak sama.
Ø Anggota
CV kesulitan untuk menarik kembali modal yang telah disetor
1.d Perseroan
Terbatas
Ø Pendirian
PT lebih lama dan sulit disbanding bentuk BUMS yang lain.
Ø Biaya
pendirian lebih mahal.
Ø Tak
ada rahasia dalam penjualan dan kondisi keuangan.
Ø Hubungan
antar pemegang saham kurang efektif.
Ø Tanggungjawab
yang terbatas dapat menyebabkan pemegang saham kurang memperhatikan keadaan
badan usaha.
Ø Saham
pada PT Terbuka, dapat dijadikan sebagai ajang spekulasi.
Ø Deviden
yang diterima, dipotong pajak penghasilan
1.2 BUMSA
Ø Meningkatkan
ketergantungan teknologi negara berkembang pada sumber-sumber asing.
Ø Perusahaan
multinasional sangat membatasi transfer hak cipta (paten), rahasia perusahaan,
dan pengetahuan teknis dengan tujuan menghalangi pesaing.
Ø Meningkatkan
konsentrasi teknologi dan industry dikawasan tertentu.
Ø Menghambat
kewirausahaan dan investasi local di industry, terutama industry muda.
Ø Menarik
tenaga local yang terbaik untuk kepentingan perusahaan saja. Oleh karena itu,
potensi didaerah sekitar tidak ada yang mengembangkan.
Ø Dalam
beberapa hal dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah kearah yang tidak
diinginkan.
Ø Semakin
banyak BUMSA yang beroperasi dapat mengurangi kekuasaan ekonomi negara
1.3 BUMN
(Perum, Persero, Perusahaan Daerah )
Ø Kinerja
BUMN tergantung kondisi keuangan negara.
Kinerja
BUMN tergantung kondisi keuangan pemerintah. Pada saat kondisi keuangan
mengalami deficit, pemerintah juga tidak akan mampu member subsidi BUMN. BUMN
tidak dapt berkembang dan melayani kepentingan masyarakat. BUMN hanya akan
bekerja, melaporkan, dan menyerahkan keuntungan kepada pemerintah. BUMN tidak
bisa lagi mengembangkan perusahaan serta memperbaiki kinerjanya.
Ø Posisi
monopoli yang dapat merugiak konsumen.
BUMN
dipercaya pemerintah sebagai badan usaha yang menguasai -sektor penting dalam
perekonomian. Kepercayaan dari pemerintah bisa menyebabkan BUMN bekerja
semaunya, mengurangi jumlah produksi, menjual dengan harga tinggi, dan
mengambil keuntungan yang tinggi. Hal ini akan terjadi apabila tidak terdapat
pengendalian yang kuat dari pemerintah sbagai pemilik saham terbesar BUMN
tersebut.
Ø Terjadi
In-efisiensi dalam BUMN
Oleh
karena milik negara, semua warga merasa menjadi pemilik sehingga sering terjadi
inefisiensi. BUMN jga kurang disiplin, kurang inovatif, dan kreatif sehingga
cenderung statis. BUMN juga menjadi sarang KKN.
1.4 Koperasi
Ø Modal
terbatas.
Ø Sarana
dan prasarana minim.
Ø SDM
rendah.
Ø Belum optimalnya koordinasi pembedayaan
koperasi antare instansi Pembina serta antar unsur-unsur Pembina koperasi di
pusat dan daerah.
Partisipasi anggota
dalam kegiatan koperasi masih rendah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar