Sabtu, 26 Januari 2013

JENIS2 BADAN USAHA


1)      Pengertian dari badan usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2)      Jenis-jenis badan usaha
Bentuk-bentuk perusahaan yang ada dalam di Indonesia, yang terpenting diantaranya adalah:
a         BUMS ( Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, Perseroan Terbatas, BUMSA )
b        BUMN ( Perum, Perseroan, Perusahaan Daerah )
c         Koperasi
Ada beberapa pertimbangan yang mempengaruhi pikiran orang kalau dalam mendirikan perusahaan dipilih sesuatu bentuk tertentu. Factor-faktor itu adalah:
a         Besarnya modal perusahaan yang dibutuhkan
b        Kelangsungan hidup perusahaan
c         Tanggung jawab terhadap hutang perusahaan
d        Siapa yang akan menjadi pemimpin

A.    BUMS
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) atau perusahaan swasta adalah badan usaha yang dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. BUMS bisa dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang. BUMS berperan menguasai -sektor produksi yang potensial member keuntungan atau yang tidak dikelola oleh negara. Badan Usaha Milik Swasta merupakan satu jenis badan usaha yang berperan besar dalam menggerakkan perekonomian di Indonesia. BUMS berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Ø  BUMS memiliki cirri-ciri sebagai berikut.
v  Tujuan utamanya mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
v  Dapat dimilki oleh perseorangan atau persekutuan badan usaha yang memiliki modal.
v  Pemilik BUMS dapat berperan sebagai pengelola usaha. Ada juga pemilik usaha yang menyerahkan pengelolaanya kepada orang lain yang dianggap professional.
v  Bergerak disektor-sektor yang potensial menghasilkan keuntungan.
Sebagian besar BUMS turut menggerakkan perkonomian di Indonesia, baik badan usaha swasta nasional, maupun badan usaha milik swasta asing. Menurut pemilik modalnya, badan usaha milik swasta dapat dibedakan menjadi perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas.
Ø  Peran BUMS yaitu:
v  Sebagai penggerak perekonomian negara.
v  Menyediakan barang dan jasa kebutuhan masyarakat.
v  Meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi pengangguran.
v  Sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
v  Mendorong pertumbuhan ekonomi

1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan, di mana pemilik adalah perseorangan yang melakukan pekerjaan untuk mendapat laba.
Modal perusahaan Perseorangan berasal dari perseorangan, yaitu dari pemilik perusahaan itu sendiri. Sering pula digunakan modal pinjaman dalam bentuk kredit penjual (sering ppula disebut kredit leveransir), dalam bentuk kredit pembeli (sering pula disebut kredit alfemer) atau dalam bentuk Kredit Candak Kulak (KCK).
Pemisahan modal perusahaan dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, karena semua harta kekayaan pemilik menjadi tanggungan atau jaminan dari semua huttang. Peusahaan perseorangan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
Dalam pendirian perusahaan perseorangan, undang-undang tidak memberikan aturan khusus; sungguhpun demikian untuk beberapa lapangan pekerjaan, pengusaha perusahaan perrseorangan belum dapat melakkukan aktivitasnya sebelum mendapat ijin dari pemerintah daerah setempat, seperti penginapan, pembelian cengkeh, pengomprongan tembakau, pabrik padi dan sebagainya.

2.      Firma
Persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Pada persekutuan dengan firma terdapat beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan, dan telah sepakat memakai nama dari salah satu orang.
Bila beberapa orang bersekutu untuk mendirikan suatu persekutuan dengan firma, maka mereka bersama-sama harus membuat suatu akte resmi atau suatu akte dibawah tangan. Akte tersebut (di amerika disebut articles of copartnership atau articles of partnership) berisi hal-hal yang sudah disetujui bersama oleh para sekutu, antara lain: nama perusahaan yang didirikan, besarnya modal masing-masing sekutu dan lain-lain.
Persekutuan dengan firma yang didirikan dengan akte resmi (dibuat oleh notaries) harus mendaftarkan akte tersebut kepada kepaniteraan pengadilan negeri, selanjutnya mengumumkannya di dalam berita Negara republik Indonesia(BNR).Yang didaftarkan dan diumumkan adalah akte pendirian atau ikhtisar resmi dari akte tersebut.
Ø  Ikhtisar resmi memuat berbagai hal seebagai berikut.
v  Nama, nama kecil, pekerjaaan dan tempat kediaman para sekutu (firmant).
v  Penunjukan nama bersama atau nama perusahaan dengan keterangan tentang cabang perusahaan mana yang menjadi lapangan pekerjaannya (umum atau terbatas sebuah cabang perusahaan).
v  Nama-nama sekutu yang berwenang menandatangani atas nama perusahaan.
v  Saat mulai dan berakhirnya persekutuan.
v  Bagian-bagian lain dari perjanjian didalam akte yang berkenaan dengan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.

Persekutuan dengan firma yang tidak mendaftarkan dan tidak mengumumkan ikhtisar resmi, berakibat bahwa persekutuan dengan firma bekerja pada semua cabang perusahaan, perusahaan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas dan setiap sekutu berwenang menandatangani dan berbuat perbuatan hukum atas nama perusahaannya.
Pada persekutuan dengan firma pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab bila kekayaan perusahaan tidak dapat memenuhi pembayaran hutang-hutang perusahaan, kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan, dengan kata lain setiap sekutu bertanggung jawab sepenuhnya.
Laba persekutuan dengan firma dibagi oleh para sekutu sesuai isi akte pendirian. Umumnya laba dibagi atas dasar banyaknya modal yang dimasukkan oleh masing-masing sekutu. Ini lazim disebut berdasar atas keseimbangan pemasukan. Cara lain dpat dilakukan asal tidak bertentangan dengan undang-undang, misalnya pembagian laba tidak boleh dilakukan oleh pihak ketiga atau laba tidak boleh diberikan pada seorang sekutu.
Sekutu yang tidak memasukkan modal dan hanya memasukkan tenaga, memeperoleh bagian keuntungan atau kerugian sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil.

3.      Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang dan barang (modal) pada satu atau breberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk ini untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal, sehingga diadakan penyertaan modal dari anggota yang tidak ikut aktif dalam kegiatan bisnis. Maka dari itu dalam badan inin terdapat 2 jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif(komplementer) adalah sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan. Sedangkan sekutu pasif(komanditer) adalah mereka yang hanya menyertakan modal. Tanggungjawab sekutu akfit meliputi hutang pada pihak ketiga, sedang yang pasif hanya pada modal yang disertakan. Dalam KUHDagang, tidak dijelaskan secara terperinci bagaimana cara mendirikan CV, namun pendiriannya tak jauh berbeda dari pendirian Firma.
Ø  Jenis Persekutuan Komanditer:
v  CV Murni : Bila hanya terdapat 1 sekutu komplementer.
v  CV Campuran : Bila ada beberapa ssekutu komplementer.
v  CV Bersaham : Bila CV Mengeluarkan saham, maka baik sekutu aktif maupun pasif, mengambil 1 atau lebih saham.
Ø  Jenis sekutu di luar negeri:
v  General Partner : Sekutu aktif bertanggungjawab penuh pada pihak ketiga, dan juga memimpin perusahaan.
v  Silent Partner : Silent partner tidak turut aktif dalam menjalankan kegiatan perusahaan. (sekutu pasif).
v  Secret Partner : Turut aktif dalam kegiatan perusahaan namun tidak diketahui secara umum sebagai sekutu.
v  Dormant/Sleeping Partner : Sekutu yang tidak aktif dalam kegiatan perusahaan, dan tidak diketahui oleh umum sebagai sekutu.
v  Senior Partner : Mereka yang lebih dulu menjadi sekutu, menyetorkan modal lebih  besar, dan ikut menjalankan perusahaan.

4.      Perseroan Terbatas
PT adalah kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. PT dimiliki minimal oleh 2 orang dengan tanggung jawab yang hanya meliputi pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi.
Modal PT terdiri atas saham – saham yang juga berfungsi sebagai tanda kepemilikan perusahaan. Bagian keuntungan yang diberikan pada pemegang saham disebut deviden. Besar kecilnya deviden bergantung pada keuntungan yang diperoleh PT. Kekuasaan tertinggi PT terletak pasa RUPS yang paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun, dan selambatnya 6 bulan setelah tahun buku yang bersangkutan.
Ø  Jenis – Jenis PT
v  PT Umum adalah yang modalnya diperoleh dengan menjual saham di bursa. Biasa disebut dengan PT Terbuka yang sahamnya diperjual belikan dalam bentuk saham atas tunjuk dengan kata lain nama pemilik saham tidak tercantum dalam saham itu.
v  PT Tertutup yaitu PT dimana sahamnya dimiliki oleh orang tertentu (keluarga) dan sahamnya serring berbentuk atas nama dimana nama pemilik saham tercantum dalam saham itu.
v  PT Perseorangan yaitu seluruh saham berada ditangan seseorang yang kemudian bertindak sebagai direksi PT yang bersangkutan. Menurut UU No. 1 tahun 1995 hal ini tidak diperbolehakan.
v  PT Milik Negara adalah PT yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara.
v  PT Kosong yaitu PT yang sudah tidak aktif dan hanya tinggal nama.

5.      BUMSA
BUMSA ialah badan usaha yang modalnya sebagian besar dari investasi pihak asing. Daya tarik utama berdirinya BUMSA di Indonesia yaitu sumber daya alam yang tersedia banyak upah tenaga kerja murah dan potensi pasar yang besar.
6.      BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh kekayaan negara republik Indonesia. Negara atau pemerintah perlu mengelola kepentingan publik demi kepentingan umum. Hal tersebut dapat mencegah adanya ketimpangan yang ekstrim dalam hal kekuasaan, pendapatan, dan distribusinya. BUMN dibentuk untuk mengelola usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak,sehingga dapat mencegah timbulnya monopoli suatu golongan terentu yang dapat merugikan masyarakat luas.
Pada umumnya usaha BUMN ditujukan untuk melayani kepentingan umum selain sumber pendapatan negara. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar berkaitan dengan kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya bisa dimiliki oleh publik.
Ø  Ciri-ciri BUMN dapat diuraikan sebagai berikut.
v  Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha BUMN.
v  Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan BUMN.
v  Pengawasan terhadap BUMN dilakukan oleh alat pelengkap negara yang berwenang.
v  BUMN bertugas melayani kepentingan umum selain mencari keuntungan.
v  BUMN sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka mensejahterakan rakyat.
v  BUMN sebagai sumber pemasukan negara.
v  Seluruh atau sebagian besar modal BUMN milik negara.
v  Modal BUMN dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go publik.
v  BUMN dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun non bank.
v  Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN dan mewakili BUMN di pengadilan.

Ø  Tujuan pendirian BUMN dapat diuraikan sebagai berikut.
v  Memberikan sumbangan terhadap perekonomia nasional dan penerimaan kas negara.
v  Mengejar dan mencari keuntungan.
v  Menyediakan hajat pemenuhan hidup orang banyak.
v  Merintis kegiatan-kegiatan usaha yang kurang diminati, tetapi menunjang perekonomian.
v  Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.

B.     Pembagian BUMN adalah sebagai berikut:
1        Perum
Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan umum, baik dalam hal produksi, konsumsi, maupun distribusi. Seeluruh modal perum dimilki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha untuk pemanfaatan umum berupa penyediaan barang, dan jasa yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Contoh perum adalah perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Bulog, dan Perum Perumahan Nasional.
Ø  Ciri-ciri Perum:
·         Sifat usahanya melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
·         Pada umumnya Perum bergerak dibidang jasa-jasa vital.
·         Perum mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti badan usaha swasta untuk mengadakan suuatu perjanjian, kontrak-kontak, dan hubungan dengan badan usaha lainnya.
·         Modal seluruh perum dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·         Pada prinsipnya secara financial Perum harus dapat berdiri sendiri, kecuali karena kebijakan pemerintah mengenai tarif dan harga tidak mengijinkan tercapainya tujuan itu.
·         Organ perum adalah menteri, direksi, dan dewan pengawas dan dipimpin oleh dewan direksi.
·         Karyawannya adalah pegawai badan usaha negara yang diatur tersendiri diluar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri atau badan usaha swasta/persero.
·         Organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab, pertanggungjawaban, dan cara mempertanggungjawabkan pengawasan, dan lain sebagainya diatur secara khusus yang tercermin dalam undang-undang.
Oleh karena sifatnnyaberupa publik utility untuk kepentingan umum, kebijakan tariff/harga dapat ditentukan oleh pemerintah.

2        Perseroan
Persero adalaah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Persero bergerak pada salah satu bidang produksi dengan tujuan memperoleh laba atau keuntungan. BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah. Maksud dan tujuan mendirikan persero adalah menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan utnuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ø  Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:
·         Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasakan undang-undang.
·         Modalnya berbentuk saham yang seluruhnya atau sebagian dipegang oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan demikian dimungkinkan adanya usaha patungan dengan badan usaha swasta (nasional dan atau/ asing) serta adanya penjualan saham-saham perusahaan milik negara.
·         Struktur organisasi persero adalah RUPS, direksi, serta komisaris, dan dipimpin oleh seorang direksi.
·         Menteri yang ditunjuk memilki kuasa sebagi pemegang saham milik pemerintah.
·         Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah menteri berlaku sebagai direksi. Jika hanya sebagian, menteri bertindak sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
·         RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan.
·         Laporan tahunan persero diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
·         Persero tidak mendapat fasilitas negara.
·         Tujuan utama persero memperoleh keuntungan.
·         Pegawai persero berstatus pewgawai swasta.
Di Indonesia BUMN yang sudahmenjadi persero adalah PT BNI Tbk., PT Kimia Farma Tbk., PT Indofarma Tbk., PT Tambang Timah Tbk., dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
3        Perusahaan Daerah
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah. Tujuan BUMD adalah turut serta melaksanakan pembangunan daerah setempat dan pembangun ekonomi nasional. Contoh BUMD adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah, dan Bamk Pasar.
Ø  BUMD memiliki cirri sebagai berikut.
·         Didirikan oleh pemerintah daerah.
·         Seluruh atau sebagian modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
·         Modalnya terdiri atas saham prioritas dan saham biasa.
·         Bertujuan untuk mengejar keuntungan.
·         Dipimpin oleh satu direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah.

4        Koperasi
Menurut UU 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
Ø  Tujuan koperasi.
·         Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumya.
·         Membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur berlandaskan UUD 1945 dan pancasila.

Ø  Ciri Koperasi.
·         Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan merupakan kumpulan modal.
·         Koperasi Indonesia bekerjasama dan bergotaong royong berdasar persamaan derajat hak dan kewajiban.
·         Kegiatan dilaksanakan atas kesadaran anggota tidak boleh ada paksaan atau ancaman.
·         Tujuan koperasi merupakan kepentingan bersama para anggotanya yang dicapai berdasar karya dan jasa yang disumbangkan anggotanya.
Ø  Bentuk koperasi
a         Koperasi primer : Koperasi primer adalah koperasi terkecil yang anggotanya minimal 20 orang, daerah kerjanya meliputi suatu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa.
b        Koperasi sekunder : Koperasi sekunder ialah koperasi yang terdiri gabungan badan-badan koperasi. Koperasi dapat dibagi menjadi:
c         Koperasi pusat : Koperasi pusat paling sedikit beranggotakan 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Wilayah kerjanya satu kota atau satu kabupaten.
d        Koperasi gabungan : Koperasi gabungan yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3  koperasi pusat yang berbadan hukum yang wilayahnya satu provinsi.
e         Koperasi induk : Koperasi induk yaitu koperasi yang anggotanya 3 koperasi gabungan yang berbadan hukum yang wilayahnya mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Ø  Jenis koperasi berdasarkan bidangg usaha, meliputi:
a         Koperasi konsumsi : Menyediakan barang-barang yang diperlukan untuk keperluan konsumsi.
b        Koperasi produksi : Anggotanya terdiri dari orang-orang yang mapu menghasilkan barang dengan maksud memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka baik secara kualitas, kuantitas, maupun pemasaran produk.
c         Koperasi simapan pinjam : Didirikan untuk menolong anggotanya melalui pinjaman dana dengan bunga ringan.
d        Koperasi jasa : Didirikan untuk memberikan pelayanan dan jasa kepada anggotanya.
e         Koperasi serba usaha : Bidang usaha koperasi ini meliputi berbagai macam segi ekonomi seperti konsumsi, produksi, jasa, dan perkreditan.
Ø  Jenis koperasi berdasarkan profesi anggota, meliputi:
a         koperasi karyawan
b        koperasi tentara
c         koperasi pedagang
d        koperasi veteran
e         koperasi pensiunan
f         koperasi nelayan dan lain-lain
Ø  Peranan koperasi.
a         Membantu meningkatkan penghasilan anggota
b        Menciptakan dan memperluas lapangan lapangan kerja
c         Mempersatukan dan mengembangkan usaha anggota
d        Meningkatkan taraf hidup rakyat
e         Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi
f         Meningkatkan pendidikan rakyat
Ø  Unsur koperasi
a         Koperasi adalah badan usaha.
b        Koperasi adalah kumpulan orang dan atau badan hukum.
c         Koperasi Indonesia merupakan koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
d        Koperasi Indonesia adalah kegiatan ekonomi rakyat.
e         Koperasi Indonesia berdasarkan asas kekeluargaan.
Ø  Landasan koperasi
a         Landasan idiil atau landasan dasar adalah pancasila.
b        Landasan structural adalah UUD 1945 ayat 1.
c         Landasan operasional adalah GBHN tentang arah pembanguna koperasi.
d        Landasan mental adalah setia kawan dan kesadaran pribadi.
Ø  Prinsip dasar koperasi
a         Keanggotaan terbuka dan sukarela.
b        Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi koperasi sebagai cerminan demokrasi.
c         Pembagian SHU dilakukan secara adil.
d        Modal koperasi diperoleh dari simpanan anggota.
e         Ada kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, berani mempertaggungjawabkan perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
f         Pendidikan perkoperasian.
g        Kerjasama antarkoperasi.

Ø  Modal koperasi
a         Modal sendiri : Berasal dari anggota sendiri, terdiri dari:Simpanan pokok,Simpanan wajib,Simpanan sukarela,Dana cadangan,Hibah
b        Modal pinjaman : Bisa berasal dari anggota koperasi lain dan atau anggotanya serta bank dan lembaga keuangan lainya
c         Penerbitan obligasi dan surat utang.
d        Modal penyertaan baik yang berasal dari pemerintah maupun masyarakat, terutama dalam bentuk investasi.
e         Sumber lain yang sah.
Ø  Perangkat organisasi koperasi
1.      Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kehidupan koperasi. Rapat anggota menetapkan hal-hal:
·         Anggaran dasar
·         Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
·         Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
·         Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan, dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
·         Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanan tugasnya.
·         Pembagian SHU.
·         Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2.      Pengurus koperasi
Tugas pengurus koperasi yaitu:
·         Mengelola koperasi dan usahanya.
·         Mengajukan rencana-rencana kerja beserta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
·         Menyelenggarakan rapat anggota.
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
·         Menyelanggaran pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
·         Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang pengurus koperasi yaitu:
·         Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
·         Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.

3.      Pengawas koperasi
Tugas pengawas koperasi yaitu: Melakukan pengawasn terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan kepengelolaan koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasanya.
Wewenang pengawas koperasi: Meneliti catatan sebelum yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Hal-hal yang diperiksa dan diawasi oleh pengawas koperasi adalah sebagai berikut:
·         Uraian keadaan keuangan.
·         Kegiatan usaha, biaya operasional dan pendapatan.
·         Analisis tentang kekayaan koperasi dengan memperhatikan cara-cara penggunaaanya.
·         Analisis mengenai kekayaan-kekayaan dan kewajiban-kewajiban yang terpenting menurut jatuh temponya.
·         Masalah-masalah perkreditan dan penggunaanya.

3)      Kelebihan dari badan usaha

a         BUMS
a)      Perusahaan Perorangan
Ø  Organisasi yang mudah (ease of organization)
Mengorganisasi perusahaan perorangan relatif mudah, selain karena perusahaan kecil, aktivitas-aktivitasnya relatif terbatas.
Ø  Kebabasan bergerak(freedom of action)
Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan luas, sebab setiap keputusannya merupakan kata terakhir. Ia bebas menambah jumlah atau jenis barng yang diproduksikan atau diperdagangkan, karena tiada orang lain yang mempersoalkannya.
Ø  Peneriamaan seluruh keuntungan (retention of all profit)
Ø  Pajak yang rendah (low taxes)
Ø  Ketidakmungkinan bocornya rahasia (secrecy)
Ø  Ongkos organisasi yang murah (low organization cost)
Ø  Undang-undang yang membatasi gerak perusahaan perorangan relatif sedikit jka dibandingkan dengan peraturan pada bentuk bentuk perusahaan lain
Ø  Dorongan perseorangan

b)      Firma
Ø  Pimpinan dalam firma dapat dibagi menurut keahliannya.
Ø  Modalnya lebih besar disbanding badan usaha perseorangan.
Ø  Pinjaman modal lebih mudah diperoleh.
Ø  Kelangsungan hidup usaha lebih terjamin

c)      Persekutuan Komanditer (CV)
Ø  Lebih mudah memperoleh kredit.
Ø  Dapat mencairkan modal relatif lebih mudah.
Ø  Kemampuan pimpinan relatif lebih baik.
Ø  Pendirian CV lebih mudah.
Ø  Pengumpulan modal lebih besar disbanding perusahaan perseorangan.

d)     Perseroan Terbatas
Ø  Tanggungjawab terbatas dari pemegang saham.
Ø  Memiliki potensi bertahan yang lebih lama.
Ø  Sering memperhatikan kesejahteraan karyawannya.
Ø  Modal lebih besar.
Ø  Resiko kerugian ditanggung bersama sebatas jumlah yang disetor.
Ø  Saham sebagai tanggungjawab pemilik, dapat diperjual belikan.
Ø  Relatif mudah memperoleh kredit.
Ø  Pemimpim PT mudah diganti melalui RUPS bila kurang cakap.
b        BUMSA
Ø  Mendorong munculnya teknologi tepat guna.
Ø  Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
Ø  Menyediakan barang dan jasa khusus yang penting untuk produksi domestik.
Ø  Melatih manajer dan teknisi dalam negeri.
Ø  Menjadi sumber penerimaan negara melalui pajak, royalty, maupun devisa.
Ø  Meningkatkan pendapatan nasional (PDB) melalui barang dan jasa yang dihasilkan.
Ø  Memperluas pasar factor produksi dalam negeri

c         BUMN ( Perum, Persero, Perusahaan Daerah )
Ø  BUMN melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan.
BUMN didirikan dengan tujuan untuk melayani kepentingan seluruh masyarakat sehingga kegiatannya dimaksudkan untuk memberi manfaat kesejahteraan masyarakat. BUMN diharapkan memberikan sumber keuntungan bagi kas negara dari pajak dan bagian dividen.
Ø  BUMN dimilki oleh negara.
BUMN bisa dimiliki seluruhnya atau sebagian oleh negara atua pemerintah. Peranan pemerintah yang sangat besar ini menyebabkan BUMN mempunyai hak monopoli dan kegiatannya lebih ditujukan kepada kegiatan yang berhubungan dengan hidup orang banyak. Selain itu, semua resiko ditanggung oleh pemerrintah. Pemerintah juga yang berkuasa atas segala kegiatan badan usaha dan memiliki kewenangan dalam kebijakan badan usaha. Oleh karena itu, kinerja badan usaha lebih stabil.
Ø  Modal BUMN besar.
Modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang terpisah. Akan tetapi, ada sebagian modal yang berasal dari saham seperti BUMN berbentuk persero. Pada saat BUMN mengalami kerugian, pemerintah akan menyuntikkan modal kedalam BUMN, hal ini menyebabkan modal dalam BUMN lebih besar.

d        Koperasi
Ø  Koperasi tidak mengenal adanya pertentangan kepentingan antara majikan dan buruh
Ø  Semua anggota bersama-sama bekerja dan bertanggungjawab atas kelangsungan usaha koperasi
Ø  Tujuan utama koperasi adalah menyelenggarakan keperluan hidup bersama
Ø  Koperasi menyusun tenaga yang lemah dan tersebar menjadi organisasi yang kuat. Kekuatan koperasi ini terletak pada persekutuannya yang berdasar tolong menolong dan tanggung jawab bersama.

4)      Kekurangan dari badan usaha
1.1  BUMS
1.a   Perusahaan Perseorangan
Ø  Tanggung jawab perusahaan yang tidak terbatas (unlimited liability).
Ø  Kontuinitas yang tidak terjamin (lack of continuity).
Ø  Kesulitan dalam soal pemimpin.
Ø  Modal terbatas.
Ø  Sulit mencari kredit

1.b  Firma
Ø  Tanggungjawab sekutu tak terbatas.
Ø  Pemimpin dipegang lebih dari 1 orang, basa terjadi salah paham.
Ø  Penanaman modal beku.
Ø  Kesalahan 1 orang anggota, harus ditanggung bersama.
Ø  Tidak ada pemisahan antara hak milik badan usaha dan hak milik anggota

1.c   Persekutuan Komanditer (CV)
Ø  Sebagian anggota badan usaha mempunyai tanggungjawab tak terbatas.
Ø  Kelangsungan CV sewaktu – waktu dapat trganggu, karna hanya mengandalkan sekutu aktif.
Ø  Tanggungjawab sekutu tak sama.
Ø  Anggota CV kesulitan untuk menarik kembali modal yang telah disetor

1.d  Perseroan Terbatas
Ø  Pendirian PT lebih lama dan sulit disbanding bentuk BUMS yang lain.
Ø  Biaya pendirian lebih mahal.
Ø  Tak ada rahasia dalam penjualan dan kondisi keuangan.
Ø  Hubungan antar pemegang saham kurang efektif.
Ø  Tanggungjawab yang terbatas dapat menyebabkan pemegang saham kurang memperhatikan keadaan badan usaha.
Ø  Saham pada PT Terbuka, dapat dijadikan sebagai ajang spekulasi.
Ø  Deviden yang diterima, dipotong pajak penghasilan

1.2  BUMSA
Ø  Meningkatkan ketergantungan teknologi negara berkembang pada sumber-sumber asing.
Ø  Perusahaan multinasional sangat membatasi transfer hak cipta (paten), rahasia perusahaan, dan pengetahuan teknis dengan tujuan menghalangi pesaing.
Ø  Meningkatkan konsentrasi teknologi dan industry dikawasan tertentu.
Ø  Menghambat kewirausahaan dan investasi local di industry, terutama industry muda.
Ø  Menarik tenaga local yang terbaik untuk kepentingan perusahaan saja. Oleh karena itu, potensi didaerah sekitar tidak ada yang mengembangkan.
Ø  Dalam beberapa hal dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah kearah yang tidak diinginkan.
Ø  Semakin banyak BUMSA yang beroperasi dapat mengurangi kekuasaan ekonomi negara

1.3  BUMN (Perum, Persero, Perusahaan Daerah )
Ø  Kinerja BUMN tergantung kondisi keuangan negara.
Kinerja BUMN tergantung kondisi keuangan pemerintah. Pada saat kondisi keuangan mengalami deficit, pemerintah juga tidak akan mampu member subsidi BUMN. BUMN tidak dapt berkembang dan melayani kepentingan masyarakat. BUMN hanya akan bekerja, melaporkan, dan menyerahkan keuntungan kepada pemerintah. BUMN tidak bisa lagi mengembangkan perusahaan serta memperbaiki kinerjanya.
Ø  Posisi monopoli yang dapat merugiak konsumen.
BUMN dipercaya pemerintah sebagai badan usaha yang menguasai -sektor penting dalam perekonomian. Kepercayaan dari pemerintah bisa menyebabkan BUMN bekerja semaunya, mengurangi jumlah produksi, menjual dengan harga tinggi, dan mengambil keuntungan yang tinggi. Hal ini akan terjadi apabila tidak terdapat pengendalian yang kuat dari pemerintah sbagai pemilik saham terbesar BUMN tersebut.
Ø  Terjadi In-efisiensi dalam BUMN
Oleh karena milik negara, semua warga merasa menjadi pemilik sehingga sering terjadi inefisiensi. BUMN jga kurang disiplin, kurang inovatif, dan kreatif sehingga cenderung statis. BUMN juga menjadi sarang KKN.

1.4  Koperasi
Ø  Modal terbatas.
Ø  Sarana dan prasarana minim.
Ø  SDM rendah.
Ø   Belum optimalnya koordinasi pembedayaan koperasi antare instansi Pembina serta antar unsur-unsur Pembina koperasi di pusat dan daerah.
Partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi masih rendah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar